Secara garis besar, pelayanan publik dapat didefinisikan sebagai sebuah layanan atau fasilitas yang pemerintah berikan kepada seluruh warga masyarakatnya. Dalam kata lain, pelayanan ini merupakan semua bentuk pelayanan jasa yang menjadi tanggung jawab dan harus dilaksanakan oleh semua lapisan pemerintah. aoDdyLa.
  • hbi3zczi3g.pages.dev/83
  • hbi3zczi3g.pages.dev/337
  • hbi3zczi3g.pages.dev/276
  • hbi3zczi3g.pages.dev/310
  • hbi3zczi3g.pages.dev/371
  • hbi3zczi3g.pages.dev/159
  • hbi3zczi3g.pages.dev/377
  • hbi3zczi3g.pages.dev/325
  • hbi3zczi3g.pages.dev/47
  • bentuk bentuk pelayanan publik